Advokat Pemutihan Kartu Kredit Bisa Dipidanakan

Pulo Siregar
Senin, 27 April 2020 | 21:29 WIB Last Updated 2022-05-14T12:53:11Z

rsic.org

PERADI mengaku resah dengan ulah sejumlah oknum advokat yang membuka praktek pemutihan tagihan kartu kredit. PERADI menegaskan, pelakunya bisa dipidanakan

Selengkapnya >>>>>>

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Advokat Pemutihan Kartu Kredit Bisa Dipidanakan

Trending Now