![]() |
mapio.net |
Tentang Fitur LAPOR OJK ini: Silakan diklik
Pengantar:
Kepada Yth:
1. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
2. Direksi Bank Mega
Dengan hormat,
Isi permohonan bantuannya, sebagaimana yang kami copy paste berikut ini:
1. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
2. Direksi Bank Mega
Dengan hormat,
Media Nasabah menerima Surat Permohonan Bantuan dari warga yang jadi korban penagihan yang patut diduga melanggar etika penagihan sebagaimana indikasi-indikasi yang disampaikan dalam bentuk kronologis.
Copy KTP pelapor juga turut dilampirkan, berikut informasi nomor Handphone yang bisa dihubungi, untuk tujuan bisa dilakukan konfirmasi apabila diperlukan.
Untuk hal tersebut, untuk selanjutnya kami teruskan ke Pihak OJK dan Direksi Bank Mega, untuk kiranya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Isi permohonan bantuannya, sebagaimana yang kami copy paste berikut ini:
*****
EmoticonEmoticon