MEMBER LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH
Bagi yang ingin konsutasi gratis ke Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) bisa dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui WA ke nomor 081139000996 atau bisa langsung ke link WA
https://wa.me/message/2L2GMGTTCAQ3C1
Dengan telah mendaftar terlebih dahulu, maka nomor WA nya akan langsung disave, sehingga apabila suatu saat ingin konsultasi bisa langsung filenya sudah ada dan dengan demikian bisa langsung dapat direspons pada kesempatan pertama.
Untuk diketahui, hal-hal yang sering dikonsultasikan ke kami biasanya yang menyangkut topik-topik berikut ini:
- APAKAH BENAR KREDIT MACET BISA DIPUTIHKAN?
- NAMA DIPAKAI UNTUK PINJAM, TANGGUNG JAWAB SIAPA KALAU MACET?
- INGIN MELUNASI KARTU KREDIT/KTA TAPI TIDAK TAU KEMANA BAGAIMANA CARANYA?
- HUTANG KARTU KREDIT 4 JT JADI 170 JT, LUNAS HANYA DENGAN BAYAR 8 JT KOK BISA?
- MOBIL DITARIK APAKAH UTANG OTOMATIS LUNAS?
- BISA TIDAK BLACK LIST DIHAPUS?
- INGIN MENGETAHUI KONDISI BI CHECKING / SLIK OJK PRIBADI, BAGAIMANA CARANYA MEMPEROLEHNYA
- BI CHECKING / SLIK OJK TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI SEBENARNYA BAGAIMANA CARA PENYELESAIANNYA?
- PETUGAS PENAGIHAN BANK/FINANCE/FINTECH/PINJOL TDAK BERETIKA BAGAIMANA CARA MENGATASINYA?
- PERNAH TIDAK BAYAR BELANJA ONLINE AKHIRNYA KE DETECT DI BI CHECKING / SLIK OJK BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
- BANYAK TAWARAN-TAWARAN MENGGIURKAN DI INTERNET BISAKAH DIKONFIRMASIKAN KE LEMBAGA INI?
- DAN LAIN-LAINNYA DENGAN TOPIK YANG KURANG LEBIH SAMA
Bahwa apabila dari hasil konsutasi gratis tersebut diperlukan tindak-lanjut yang sesuai, maka Fee/Jasa untuk tindak lanjutnya bisa dibicarakan. Yang jelas Fee/Jasa tersebut bisa dibayar setelah urusan selesai/dianggap selesai.
Tidak akan ada pembayaran Fee/Jasa sebelum urusan selesai dan mengenai ukuran selesainya adalah sesuai target yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk menjadi bahan pertimbangan, mengenai profil Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) bisa dilihat di link ini.
Sementara itu, mengenai hasil-hasil kerja LBMN bisa dilihat di link ini dan itu baru hanya sebagian kecil yang diposting karena keterbatasan waktu.
Bagi yang ingin mengetahui Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) terlebih dahulu, bisa dibaca pada Akte Pendirian berikut ini:
AKTE PENDIRIAN LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH (LBMN)