Hati-hati Modus Penipuan dengan Menggunakan Nomor Mirip Card Center CIMB Niaga

Pulo Siregar
Selasa, 26 Mei 2020 | 13:01 WIB Last Updated 2020-06-06T14:33:22Z
Screenshoot Nomor Mirip Card Center CIMB Niaga



Hanya dalam sehari Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank CIMB Niaga telah mengalami Penipuan sebesar kurang lebih tiga puluh tiga  jutaan rupiah. Bahkan hampir menjadi 50 jutaan apabila transaksi berikutnya tidak gagal.

Berdasarkan kisah yang diceritakan oleh  Korban modus penipuan tersebut,  kronologisnya kurang lebih sebagaimana berikut ini:

18 April 2020
·    Korban mendapat telpon dari nomor +02114041 dan orang tersebut mengatas namakan staff Bank CIMB NIAGA dan mengatakan bahwa Kartu Kredit Korban dengan nomor 4579-4200-0026-XXXX sedang terjadi transaksi tidak wajar dan di handphone Korban muncul beberapa SMS dari Bank CIMB NIAGA berupa Kode Transaksi (PayCode), dan orang yang mengaku staff Bank CIMB NIAGA tersebut menanyakan dan meminta data-data yang ada di dalam SMS dan Kartu Kredit Korban tersebut dengan mengatakan bahwa mereka sedang membantu untuk melakukan pemblokiran Kartu Kredit Korban tersebut.

·    Korban menghubungi Bank  CIMB Niaga untuk melakukan pengecekan kembali  ternyata telah terjadi beberapa transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Korban tersebut dan ternyata kejadian tersebut adalah penipuan dan Korban telah tertipu dan mengalami kerugian. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA dan telah melakukan pemblokiran Kartu Kredit Korban tersebut.

19 April 2020
Korban  melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.

20  April 2020
Korban mendapatkan email dari pihak merchant yaitu Shopee bahwa pihak Shoppe telah membatalkan transaksi sebesar Rp. 17.021.550,- yang menggunakan Kartu Kredit Korban.

20 April 2020
Korban masih mendapatkan SMS dari Bank CIMB NIAGA berupa Kode Transaksi (PayCode);
·         Korban melaporkan kembali ke pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA mengenai SMS berupa Kode Transaksi (PayCode) yang masih Korban terima, sedangkan Kartu Kredit Korban tersebut telah dilakukan pemblokiran pada tanggal 18 April 2020.
       Korban menyampaikan Surat Sanggahan Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA sesuai dengan instruksi dari Bank CIMB NIAGA.

16 Mei 2020
·    Sekitar pukul 16.00 WIB Korban kembali mendapat telpon dari nomor +0214041 dan orang tersebut yang mengatas-namakan staff Bank CIMB NIAGA bagian internal audit kartu kredit Bank CIMB NIAGA dan mengatakan hal yang sama seperti kejadian pada tanggal 18 April 2020 dan Korban juga mendapatkan SMS dari Bank CIMB NIAGA berupa Kode Transaksi (PayCode), akan tetapi untuk kali ini Korban tidak mau lagi tertipu sehingga orang yang mengaku staff Bank CIMB Niaga tersebut memutuskan sambungan telpon tersebut.
·     
        Untuk kejadian penipuan yang ke-2 tersebut diatas Korban telah melakukan perekaman percakapan saat orang yang mengaku staff Bank CIMB NIAGA menelpon Korban, dan screenshot nomor telepon yang dipakai dan SMS Kode Transaksi yang masuk ke handphone Korban.
·      Korban melakukan kembali pelaporan ke pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA atas kejadian penipuan ke-2  ini dengan laporan No. RR021XXX, dan Korban juga menanyakan kepada pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA ternyata Kartu Kredit Korban masih dalam status pemblokiran;

17 Mei 2020
Korban melakukan kembali pelaporan kepada Kantor Kepolisian Jakarta Pusat atas kejadian penipuan ke-2 sebagai laporan tambahan.
*****
Atas kasus tersebut muncul pertanyaan:


1.     Bagaimana  Sistem Keamanan (Security System) atas kerahasiaan Kartu Kredit di Bank CIMB NIAGA sehingga data-data Kartu Kredit  Korban  (seperti nomor Handphone, nomor Kartu Kredit) dapat diperoleh dan dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apalagi menurut informasi dari Korban Kartu Kredit  tersebut sudah tidak dipergunakan lagi sejak September 2019?
2.     Bagaimana bisa  Kartu Kredit yang telah diblokir tapi masih bisa digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan masih bisa terbit Kode Transaksi yang dikirimkan melalui SMS ke handphone Korban?

3.     Bagaimana mekanisme pembuatan Nomor Telepon bisa mirip nomor Card Center Bank CIMB Niaga?

***
Berhubung Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Managemen Bank CIMB Niaga, termasuk ke pihak Kepolisian,  seraya mengawal perkembangan penangannya bagaimana, mari kita tunggu dulu hasilnya akan seperti apa. Mudah-mudahan sebagaimana yang diharapkan.

Tapi kalau  tidak sesuai?
Kita perlu mempertanyakan komitmen Bank CIMB Niaga dalam melindungi Nasabahnya. 
Artinya, perlu berpikir berkali-kali sebelum menjadi Nasbahnya. Daripada mejadi akan mengalami hal yang sama. Tapi, sekali lagi,  mudah-mudah Managemen CIMB Niaga masih komit dengan    kebijakan Perlindungan Nasabahnya, yang sebagaimana yang dapat  ditemukan di Websitenya, ada tertulis:  

CIMB Niaga terus berupaya dalam melindungi kepentingan nasabah dan memberikan yang terbaik pada pemenuhan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

CIMB Niaga selalu menempatkan nasabah sebagai prioritas utama yang tidak dapat terpisahkan dari kebijakan Perbankan sehingga peningkatan kinerja dilakukan untuk menciptakan Customer Experience yang baik.  Hal ini diwujudkan dengan adanya peran aktif dari Customer Care yang bertanggung jawab menangani pengaduan nasabah atas produk dan jasa Bank. Customer Care secara konsisten melakukan peningkatan kualitas penyelesaian pengaduan nasabah dengan melakukan evaluasi berkala untuk tindakan perbaikan dan percepatan penyelesaian pengaduan nasabah. Kemudian, Bank juga memiliki Unit Customer Experience sebagai unit khusus yang mengelola pengalaman nasabah.

CIMB Niaga secara konsisten terus mempertahankan kualitas penyelesaian pengaduan nasabah. Hal ini tercermin oleh tingkat penyelesaian pengaduan nasabah sesuai Service Level Agreement (SLA) sebesar 99% di tahun 2019.

Selain itu, CIMB Niaga aktif berpartisipasi dalam Working Group Mediasi Perbankan yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK serta bank-bank lainnya untuk menyelenggarakan program edukasi nasabah, baik dalam bentuk seminar perbankan maupun kegiatan lainnya.
***
Jadi?
Mari kita uji dulu komitmen mereka tersebut.
Dan, sejalan dengan point-point yang ada dalam Komitmen Perlindungan Nasabah tersebut,  kalau boleh ngasih saran atau masukan ke pihak CIMB Niaga, paling tidak untuk salah satu cara membuktikan komitmennya tersebut, saya akan menyarankan hal-hal berikut:


·     Untuk mengeluarkan  sementara  transaksi dugaan penipuan tersebut dari catatan pembukuan Kartu Kredit atas nama Korban.
·   Dengan mengeluarkan transaksi dugaan penipuan tersebut,  selain menghindari akan adanya penagihan-penagihan yang bisa menyebabkan suasana yang kurang  kondusif bagi Korban, baik dihadapan Keluarga, tetangga maupun tempat kerja, juga untuk menghindari akan        adanya catatan negatif pada history Sistem Informasi Kredit  yang  bisa semakin  berpotensi  menambah kerugian yang lebih  besar lagi  bagi Korban kami  dikemudian hari, karena akan mengalami penolakan  dari Perbankan apabila ada keperluan pengajuan pinjaman.
·      Opsi lain yang dapat kami saran dan masukan, supaya adil, karena kedua belah pihak baik Korban demikian juga pihak CIMB Niaga punya kontribusi melakukan kelalaian sehingga oknum penipu berhasil melakukan aksinya , maka keseluruhan transaksi hasil penipuan tesebut menjadi tanggung jawab bersama, sehingga masing-masing pihak dibebankan secara tanggung-renteng,  masing-masing setengah dari jumlah transaksi hasil penipuan menjadi beban masing-masing.

·      Bahwa apabila opsi lain ini dapat disepakati, Korban juga bisa mengajukan permohonan supaya dapat dicicil selama 36 -60 bulan tanpa bunga, karena bisa jadi Korban sedang mengalami  kesulitan keuangan  pengaruh   dari  Covid-19.
***
Terakhir,  namun yang  tak kalah penting adalah,  mudah-mudahan dengan adanya Sharing atau Artikel ini tidak ada lagi yang menjadi Korban dengan modus yang sama.
Untuk itu, mungkin ada baiknya pihak CIMB Niaga mengumumkan ke seluruh Nasabahnya khususnya para Pemegang Kartu Kredit adanya modus penipuan seperti ini, supaya paling tidak bisa lepas tanggung-jawab apabila terjadi hal serupa menimpa Nasabahnya.
Para pembaca yang budiman juga mungkin perlu melakukan Sharing/Forwarding Artikel ini, untuk mencegah rekannya yang lain menjadi korban, karena bisa jadi sedang diincar oleh komplotan  oknum Penipu ini.
***
 Dan, yang tak kalah pentingnya adalah, mudah-mudahan dengan adanya Sharing atau Artikel ini tidak ada lagi yang menjadi Korban dengan modus yang sama.

***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hati-hati Modus Penipuan dengan Menggunakan Nomor Mirip Card Center CIMB Niaga

Trending Now