Jadilah Member LBMN

Pulo Siregar
Sabtu, 25 November 2023 | 20:23 WIB Last Updated 2024-02-14T01:47:40Z

 

Jadilah Member LBMN dengan cara mendaftar via WA di nomor 081139000996

Bapak/Ibu/Rekan/Saudara/Saudari yang membaca postingan ini, jadilah Member LBMN, karena kalau sudah jadi member LBMN:

  • Bisa dibantu Mediasi/Negosiasi penyelesaian Kredit Macetnya di Bank/Fintech/Pinjol/Lembaga Pemberi Pinjaman lainnya  oleh Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN)
  • Bisa dibantu menelusuri pinjaman macetnya ada dimana apabila sudah lupa (karena sudah lama macet misalnya, atau karena pihak Bank/Fintech/Pinjol/Lembaga Pemberi Kredit Lainnya sudah mengalihkan penanganan Kredit Macetnya ke pihak lain sehingga ketika mau melunasi mengalami kendala untuk melacaknya kembali.
  • Bisa dibantu   untuk  menjelaskan atau konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan BI Checking, SLIK OJK, Blacklist BI Checking, Cara Cek BI Checking, bisa tidaknya BI Checking dihapus, benar tidaknya kredit/kartu kredit  macet dihapus karena sudah diasuransikan, dan hal-hal terkait  lainnya.
  • Bisa dibantu untuk menjelaskan atau konsultasi mengenai perlindungan Nasabah  yang dalam Peratuan OJK disebut  Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dan atau hak-hak nasabah lainnya yang kadang menjadi seolah tidak ada ketika sedang berada dalam posisi terlemah.
  • Bisa dibantu untuk melakukan complain ke pihak Bank/Leasing/Fintech/Pinjol/Lembaga Pemberi Kredit Lainnya apabila Debt Collector /petugas penagihannya melanggar Etika Penagihan.
  • Bisa dibantu untuk menjelaskan atau konsultasi apabila ada tawaran-tawaran yang berindikasi modus tipu-tipu.


Syarat menjadi MEMBER LBMN:

Tarif

Rp. 100.000,- (Dari seharusnya 250.000 untuk tarif Reguler)

Ditransfer ke Bank:
BRI

No. Rekening:
118701004023508

Atas nama:
Pulo Siregar


Setelah melakukan transfer  bukti transfernya dikirim via WA untuk keperluan pengarsipan. Dikirim ke Admin LBMN melalui Whatsapp di nomor 081139000996 atau link https://wa.me/6281139000996

Mengenai Fee Mediasi bagi Member yang ingin dibantu Mediasi/Negosiasi penyelesaian Kredit Macetnya di Bank/Fintech/Pinjol/Lembaga Pemberi Pinjaman lainnya  oleh Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN);

  • Tarif Fee Mediasi sesuai kesepakatan
  • Dibayar setelah urusan selesai/berhasil.  
  • Tidak ada pembayaran apabila urusan tidak selesai/berhasil. No Sucsess No Fee.   Untuk sebagai catatan,  hanya LBMN  yang bisa seperti itu bahkan sejak tahun 2007 semenjak LBMN didirikan.

Mengenai Fee Konsultasi apabila masih dalam tahap konsultasi:

  • Gratis alias tidak perlu bayar
  • Berlaku tanpa batas waktu alias selamanya.

Contoh-contoh bukti hasil kerja LBMN  bisa dilihat di Contoh-contoh Surat Lunas  dari Bank atas nama Nasabah yang dibantu LBMN

Contoh-contoh Appresiasi dari Nasabah yang dibantu LBMN bisa dilihat Contoh-contoh ucapan terima kasih  yang didapatkan LBMN dari Nasabah yang sudah dibantu

Contoh bukti upaya-upaya LBMN melakukan edukasi Nasabah  yaitu dengan cara memiliki Website sendiri  https://www.medianasabah.com

Mengenai mekanisme Cara Kerja LBMN  untuk hal yang terkait dengan Mediasi/Negosiasi:

  • Sebelumnya pihak LBMN akan memberikan prediksi jumlah yg dibayar. Dan hanya yg sepakat dgn prediksi tersebut yg akan di  follow up. Sebelum sepakat pihak LBMN belum akan follow up. Dan karena sudah hampir ratusan kali bermediasi di masing-masing  Bank biasanya prediksi LBMN relatif tidak pernah meleset.
  • Katakanlah misalnya jumlah yang harus dibayar  ke pihak Bank/Pinjol setelah mendapat kronologis permasalahan sekitar Rp. 5.000.000,- namun pihak Nasabah menginginkan hanya mau bayar dibawahnya, maka  pihak LBMN  akan menolak karena menilai tidak akan berhasil lalu memberi saran untuk mengumpulkan dulu kekurangannya apabila memang dananya belum siap, setelah dananya cukup baru maju. 
  • Maksud dari adanya prediksi ini, krn pihak LBMN belum menerima bayaran sama sekali selama proses mediasi/negosiasi, dan tidak akan menerima bayaran apapun kalau prediksi LBMN meleset, sehingga mereka  tidak mau waktu, biaya dan energi mereka terbuang sia-sia, karena sudah tau tidak akan berhasil tapi masih memaksakan diri.
  • Syarat utk mediasi  surat kuasa sama copy ktp. Draft  Surat Kuasa akan disiapkan oleh pihak LBMN supaya tinggal membubuhkan tandatangan.Setelah mendapat surat kuasa sama copy ktp tersebut pihak LBMN akan  langsung follow up ke banknya utk melakukan mediasi dan negosiasi. Prosesnya paling hanya memakan waktu 2 sampai 3 hari. Kecuali case-case tertentu seperti harus melibatkan pihak OJK bisa mencapai 7 - 14 hari. 
  • Kalau  mediasinya berhasil  maka pada saat  pembayaran, nasabah sendiri yg harus menyetor ke teller banknya. Dari bank mana aja bisa.   Transfer via atm  juga bisa. Yg jelas pembayaran atau Transfernya akan langsung ke nomor rekening pinjaman masing-masing. Bukan ke rekening LBMN atau rekening pribadi utk menghindari (anggapan) adanya  unsur permainan, modus tipu-tipu atau yang sejenisnya.
  • Setelah semuanya beres, yang dibuktikan dengan terbitnya SURAT LUNAS atau yang sejenisnya, pihak LBMN baru melakukan claim Fee Mediasi sesuai yang disepakati sebelumnya.  Tidak akan ada claim Fee Mediasi apabila mediasi dan negosiasi tidak berhasil. Apapun alasannya. Itu sudah komitmen LBMN.

Sekilas Tentang LBMN:

LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH  (disingkat dan untuk selanjutnya disebut LBMN) didirikan  tanggal 17 Nopember 2007 dihadapan Notaris Yani Nurani, SH, SP1 dengan nomor akte pendirian No. 04  dengan nama LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH BANK (LBMNB) dan pada tanggal 5 Desember 2013 dilakukan Akte Perubahan di hadapan Notaris Netty Maria Machdar Sarjana Hukum dengan nomor akte pendirian nomor 22 dengan nama LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH (LBMN).

Isi perubahan tersebut pada intinya hanya yang menyangkut susunan Pengurus dan perubahan nama yang sebelumnya LBMNB menjadi LBMN sementara yang lainnya tidak ada perubahan. Mengenai perubahan atau penyesuaian nama ini dilakukan supaya penyebutannya lebih singkat. Selain itu kata Nasabah sudah indentik dengan Bank. Jadi cukup hanya menyebut Nasabah, biasanya pasti sudah berhubungan dengan Bank.Selain itu, dalam perjalanannya ternyata banyak juga permintaan dari Nasabah non Bank untuk minta dibantu melakukan mediasi dengan pihak/lembaga pemberi kredit non Bank tersebut.

LBMN digagas dan didirikan oleh Pulo Siregar, lalu mengajak beberapa rekannya yang lain yang satu kesamaan pandang mengenai Lembaga yang akan dibentuk yang untuk lebih lengkapnya bisa dibaca dalam versi Pdf di bawah ini:

AKTE PENDIRIAN LBMN

BANTU KAMI

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadilah Member LBMN

Trending Now