Pada dasarnya mekanisme kerja Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah atau disingkat LBMN adalah sebagai berikut:
Setelah mendapat surat kuasa dari Nasabah sebagai Pemberi Kuasa, akan langsung follow up oleh LBMN ke pihak banknya. Hasil follow up dari bank tersebut langsung diinformasikan ke pemberi kuasa berikut saran, masukan dan rekomendasi untuk diambil keputusan lebih lanjut oleh pemberi kuasa.
Apabila hasil mediasi dengan pihak bank diterima pemberi kuasa dan siap menyetor dananya, maka pada saat pembayaran pemberi kuasa sendiri yang menyetor ke bank, atau melakukan pembayaran melaui atm atau transfer ke nomor rekening kartu kredit atau KTA atas nama nasabah yang bersangkutan.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya khususnya pada saat pembayarannya mungkin karena satu dan lain hal suka terjadi ada hambatan. Lalu untuk mengatasi hal tersebut terkadang Nasabah memercayakan pelaksanaan pembayarannya ke pihak LBMN.
Dengan demikian, apabila Pemberi Kuasa mengalami hal yang sama, tidak perlu khawatir untuk memercayakan LBMN untuk menindaklanjuti pembayarannya karena LBMN merupakan lembaga yang Amanah dan bertanggung-jawab.
Berikut ini contoh-contoh bukti transfer berikut komunikasi sebelum melakukan transfer antara Nasabah Pemberi Kuasa dengan pihak LBMN yang diwakili oleh Pulo Siregar disekaliguskan juga dengan tentang LBMN itu sendiri berikut Akte Pendirian dan Perubahannya dalam versi Flipbook.
Contoh 1
Contoh 5
Contoh 6
Postingan ini juga ada tersedia dalam bentuk eBoook / Flipbook pada tautan berikut ini. Silakan di Klik
https://online.fliphtml5.com/unxjc/nlmx/
*****