LAPOR OJK!!!

Pulo Siregar
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 20:39 WIB Last Updated 2024-01-08T00:34:45Z


Menyambut Peraturan (baru) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020  Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan Oleh Otoritas Keuangan maka  Media Nasabah sebagai bagian dari Warga  membuka/menyediakan layanan Fitur Khusus "LAPOR OJK" bagi yang ingin  menyampaikan laporan/informasi/pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melalui dan/atau dibantu oleh  Media Nasabah.

Untuk hal tersebut bagi Nasabah/Warga yang ingin menyampaikan atau ingin dibantu menyampaikan laporan/informasi/pengaduan ke OJK dapat memanfaatkan Fitur LAPOR OJK ini.

Caranya, cukup menyampaikan kronologisnya melalui Whatsapp ke nomor 081139000996 atau via email ke saranameditama069@gmail.com 

Setelah kami terima kronologis tersebut  akan langsung kami olah lalu kami follow up ke OJK, dan hasilnya akan kami infokan begitu mendapat respons dari OJK.   

Oleh karena itu,  Mari! Ayo! Silakan!
Bersama  Media Nasabah  mari   manfaatkan fasilitas partisipasi warga yang disediakan oleh OJK tersebut!  Dan,  mari kita buktikan bahwa OJK ada saatnya bersama kita!

***** 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LAPOR OJK!!!

Trending Now