Lapor OJK (lapor 1)

Pulo Siregar
Rabu, 09 September 2020 | 13:36 WIB Last Updated 2024-01-08T00:37:17Z

 


Ditengah Pandemi seperti ini dimana Pemerintah memberikan subsidi-subsidi, dan OJK memberikan kebijakan Relaksasi, tapi Bank Mandiri tega melakukan penyegelan jaminan dan memberikan  ultimatum selama 1 bulan untuk menyelesaikan pinjaman atau kalau tidak akan dilelang.

Utang awal 30 juta, Nasabah sudah siap bayar 40 Juta, tapi pihak Bank Mandiri maksa harus bayar 100 Jt.

Bagaimana menurut OJK?

Apakah tindakan seperti ini  bisa dibenarkan?


Berikut ini Link Kronologis Permasalahannya:

KRONOLOGIS PERMASALAHAN

*****

Sumber Foto

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor OJK (lapor 1)

Trending Now