Peraturan OJK Baru tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Pulo Siregar
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:17 WIB Last Updated 2022-06-29T23:20:23Z

 


Dilansir dari Website OJK, didapatkan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan baru mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ingin mengetahui ringkasannya terlebih dahulu sebelum membaca isi lengkapnya? Berikut ini ringkasannya:



1. Mengenai Latar Belakang

Ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam perkembangannya peraturan tersebut perlu dilakukan penyempurnaan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan yang ditandai dengan munculnya pelaku usaha baru, pemasaran dan pemanfaatan produk dan layanan secara online, perjanjian berbentuk elektronik, serta terbitnya peraturan dan kebijakan baru di sektor jasa keuangan perlu didukung dengan penguatan perlindungan konsumen.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peraturan OJK Baru tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Trending Now